Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anna Muawanah mengatakan, tidak ada lagi rahasia bila Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) sudah diberikan kepada DPR RI.

"Dalam revisi UU BPK akan dimasukkan pasal bahwa tidak ada lagi kerahasiaan dari LHP bila sudah diserahkan ke DPR RI," kata Anna di  Jakarta, Kamis.

Pasal itu membuat BPK RI tidak lagi mempunyai alasan untuk tidak memberikan penjelasan dan LHP kepada publik yang menghendakinya.

"Alasan BPK selama ini karena terhalang UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) tak jadi masalah dan tidak bertentangan," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Revisi UU BPK juga akan mengatur rekrutmen anggota BPK dan periodesasi keanggotaan, serta mekanisme palaporan hasil audit.

Revisi ini juga mengatur penyelidikan dengan tujuan tertentu yang tidak boleh lagi dilakukan secara bertahap.

"Harus diselesaikan secara menyeluruh sehingga tidak ada saling tunggu seperti kasus Hambalang. KPK tunggu BPK, BPK tunggu Kementerian PU," kata Anna.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013