Semarang (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengusulkan dana pemerintah daerah (Pemda) yang kini "idle", yang belum dipakai untuk kegiatan pembangunan proyek, dapat ditampung dalam rekening kas umum daerah di Kantor Bank Indonesia (KBI) dengan diberikan tingkat bunga tertentu atau diinvestasikan di obligasi negara ritel (ORI/Obligasi Ritel Indonesia). "Kalau selama ini dilansir bahwa dana dari Pemda yang 'nganggur' itu ditempatkan di bank setempat, kemudian oleh bank lokal ditempatkan di SBI (Surat Berharga BI), ini kan hanya berputar saja dan membebani kebijakan moneter. Mengapa tidak saja langsung ditaruh di rekening kas umum daerah di KBI?," kata Deputi Gubernur BI, Maulana Ibrahim, di Semarang, Jumat. Ia mengharapkan tidak ada bank yang hanya menjadi pemburu rente, yaitu memutarkan dana pada seputar instrumen moneter tanpa memberikan dampak bagi sektor riil atau pertumbuhan ekonomi di daerah. Pemda, sejalan dengan konsep otonomi daerah, memang mendapatkan dana alokasi umum (DAU) dan jatah untuk anggaran pembangunan dan belanja daerah (APBD). Namun di tengah kondisi ekonomi yang dinilai tidak kondusif, dana itu sebagaimana dilansir DPR hanya ditaruh saja di bank daerah, seperti BPD, yang kemudian oleh bank daerah tersebut tidak untuk penyaluran kredit atau investasi, hanya ditaruh di SBI. Menurut Maulana, kalau memang sulit untuk kredit, bisa saja dana itu digunakan untuk berinvestasi di ORI, yang sangat berguna bagi pembangunan nasional. "Konsep ORI ini bagus untuk konsep pembiayaan pembangunan saat ini, seperti di Malaysia, bagaimana pemerintah tidak usah utang ke luar negeri, tetapi utang saja ke rakyatnya melalui obligasi yang diterbitkan pemerintah," katanya. Maulana juga mengusulkan untuk dapat lebih mengoptimalkan dana Pemda sehingga merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan koordinasi waktu pencairan anggaran belanja untuk daerah dari pemerintah pusat dengan rencana pengeluaran Pemda. Kemudian, kapasitas instusional di daerah agar ditingkatkan sehingga pengelolaan anggaran belanja untuk daerah dapat lebih optimal. Selain itu pola penyusunan APBD dipercepat sehingga pencairan dana dari pemerintah pusat dapatlangsung dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi daerah. "Dan yang terakhir saya usulkan untuk lebih meningkatkan efektifitas peran Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dalam perencanaan pembangunan," katanya. Ditambahkannya, dengan konsep otonomi daerah saat ini pergerakan dana baik dari pusat ke daerah atau sebaliknya telah meningkat pesat. Pada 2006 saja belanja untuk daerah dalam APBN mencapai Rp220 triliun. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006