Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memanggil Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Malili pada 2011-2013 dengan anggaran Rp44 miliar lebih.

"Siapapun yang terkait dengan kasus ini, apakah dia kuasa pengguna anggaran, pengguna anggaran, dan pejabat yang terlibat dalam pembangunan ini, akan dimintai keterangan tanpa terkecuali," tandas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan pemanggilan terhadap Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma hanya sebatas saksi yang ingin didengarkan keterangannya, karena bupati mengetahui pembangunan tersebut.

Meskipun dalam kasus itu belum ada hasil audit resmi dari lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, namun berdasarkan hitungan sementara penyidik diketahui ada kerugian negara dalam proyek itu, yakni kelebihan bayar sekitar Rp1,5 miliar.

"Berdasarkan hitungan sementara tim, kami temukan di lapangan adanya kelebihan bayar sebesar Rp1,5 miliar, sehingga ini cukup jelas pelanggaran pidananya," katanya.

Dalam pembangunan Stadion Malili dalam kontrak tersebut dikerjakan selama tiga tahun, yakni 2011-2013 dengan anggaran Rp44 miliar yang bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Lebih jauh mantan Kajari Tangerang itu mengemukakan pencairan dana proyek dilakukan bertahap, yakni tahun 2011 sebesar Rp2,7 miliar, tahun 2012 senilai Rp15 miliar, dan tahun 2013 sebesar Rp26 miliar.

"Pada perjalanan pengerjaan proyek tersebut, PPK bersama dengan rekanan justru melakukan revisi kontrak yang mengakibatkan negara rugi Rp1,6 miliar. Rekanan yakni PT Nindya Karya memenangkan tender karena penawaran paling rendah, namun belakangan nilai proyek dinaikkan lagi dengan alasan biaya tidak sampai. Dari kontrak awal sebesar Rp44 miliar, naik menjadi Rp47 miliar," katanya.

Penyidik yang melakukan peninjauan ke lapangan juga menemukan fakta pemasangan tiang pancang bangunan yang seharusnya 327 tiang pancang, hanya terpasang 317 tiang.

Volume itu tidak terpenuhi, padahal proyek sudah memasuki tahun ketiga yang seharusnya sudah mendekati proses penyelesaian.

Selain itu, kedalaman tiang pancang yang seharusnya 18 meter diduga hanya 10 meter.

Pembangunan Stadion dan GOR Malili Kabupaten Luwu Timur menggunakan dana dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga senilai Rp44 miliar untuk tiga tahun pekerjaan dimulai pada 2011.

Pada 2013 seharusnya progres pekerjaan bangunan sudah dalam tahap penyelesaian.

Fakta pemeriksaan, bangunan fisik GOR Malili per Juli 2013 tidak lebih dari 40 persen.

Pihak Nindiya Karya sebagi rekanan juga memastikan pekerjaan tidak mungkin bisa diselesaikan pada 2013, sehingga pihaknya mengajukan perubahan masa kontrak atau adendum

Terkait kasus tersebut, tim jaksa telah menetapkan Handoko (PPK) dan Imam S dari PT Nindy Karya sebagai tersangka, karena keduanya untuk sementara ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab. (MH/M008)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013