Tokyo (ANTARA) - Pemerintah Jepang berencana untuk menambah izin durasi tinggal talenta asing dan pekerja jarak jauh atau yang dikenal sebagai digital nomads guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi.

Ketetapan yang rencananya terlaksana pada sistem visa baru itu, memungkinkan digital nomads yang melakukan perjalanan sambil bekerja jarak jauh dari perusahaan untuk dapat tinggal di Jepang hingga enam bulan dengan mendapatkan visa aktivitas yang ditentukan.

Izin tinggal tersebut bertambah sebanyak 90 hari jika dibandingkan dengan visa turis jangka pendek, menurut Badan Pelayanan Imigrasi Jepang.

Untuk mendapatkan visa, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, termasuk di antaranya merupakan salah satu penduduk di 49 negara bebas visa dan merupakan wilayah yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Jepang, serta diperkirakan memiliki pendapatan tahunan lebih dari 10 juta yen atau sekitar 68.200 dolar AS. Pasangan dan anak-anak pekerja tersebut juga akan diberikan izin masuk.
Baca juga: Jepang izinkan pengungsi Ukraina miliki visa tinggal dan bekerja

Pemerintah Jepang akan meminta pendapat masyarakat mengenai rencana tersebut pada Sabtu mendatang, sembari memperkenalkan sistem tersebut pada tahun fiskal 2023 yang berakhir pada Maret.

Adapun langkah itu diambil pemerintah Jepang lantaran kalangan pebisnis meminta pemerintah untuk memperluas upaya menyambut digital nomads ke negeri Sakura.

Badan Layanan Imigrasi Jepang yang mengutip survei perusahaan perjalanan Amerika Serikat, memperkirakan lebih dari 35 juta orang bekerja sebagai digital nomads di seluruh dunia.

Pada Juli 2023 lalu, pemerintah Jepang mengatakan akan mempertimbangkan untuk meningkatkan durasi tinggal digital nomads sebagai bagian dari kebijakan pertumbuhan dan redistribusi “kapitalisme baru” yang telah disetujui pada Juni.

“Digital nomads dapat menjadi sumber inovasi,” kata Menteri Kehakiman Ryuji Koizumi saat konferensi pers.

“Meskipun banyak negara berupaya untuk menarik mereka, kami berharap orang-orang tersebut juga akan bekerja di Jepang,” tambahnya.

Baca juga: Kemenkumham fasilitasi investor Jepang investasi di Indonesia
Baca juga: China setujui beberapa jenis visa untuk warga Jepang, Korsel


Sumber : KYODO

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2024