Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) versi hasil rapat anggota Juli 2004 di bawah pimpinan Sri Edi Swasono siap mengajukan banding setelah gugatan yang mereka ajukan terhadap Menteri Koperasi dan UKM dan turut tergugat lainnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8) lalu. Kuasa hukum Dekopin "Buncit" Sahroni di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya siap mengajukan banding meski Majelis Hakim dalam keputusan selanya tidak dapat menerima gugatan yang diajukannya. Namun, lanjutnya, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan penerbitan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Sahroni mengatakan hal itu menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8) yang menolak gugatan Sri Edi Swasono terhadap Dekopin kepengurusan Adi Sasono dan juga Menteri Koperasi dan UKM. Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara ini sebelum memasuki pokok perkara, karena adanya eksepsi dari turut tergugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara mutlak (absolut) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena masalah yang sama juga digugat di Pengadilan TUN DKI Jakarta. Namun demikian, lanjutnya, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menemukan adanya intervensi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah melalui perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Oleh karena itu untuk menghindari putusan yang saling bertentangan sehingga mengakibatkan adanya kekacauan hukum, maka untuk sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan tersebut. "Tidak diterimanya gugatan tersebut bukan berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum itu ada, karena perbuatan menerbitkan SK Mennegkop itu bukan kewenangan Menteri Negara Koperasi dan UKM," katanya. Dengan demikian, lanjutnya, tidak diterimanya gugatan ini bukan berarti masalah telah selesai. "Ini merupakan awal dari gugatan yang sebenarnya," katanya. Sahroni juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan keputusan menolak gugatan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya dua putusan berbeda. "Itu tidak benar karena masih ada rangkaian perbuatan melawan hukum yang berkait dengan terbitnya Keputusan Suryadharma Ali tersebut," katanya. Sedangkan, gugatan yang diajukan melalui Pengadilan TUN DKI Jakarta yang Senin pekan depan (7/8) memasuki tahap kesimpulan, hanya semata meminta pembatalan Keputusan Nomor 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tanggal 12 Desember 2005. Sebelumnya Kuasa Hukum Dekopin hasil rapat anggota sewaktu-waktu akhir tahun lalu di bawah kepengurusan Adi Sasono, Doler Almir menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan Menegkop dan UKM untuk memfasilitasi RAS Dekopin bukan keputusan yang bersifat final. Dengan demikian SK tersebut bukan merupakan obyek PTUN, artinya SK tersebut masih memerlukan tindakan lainnya untuk terjadinya RAS yaitu kesediaan anggota melaksanakan rapat anggota. "Jadi apapun hasil keputusan PTUN nantinya, tidak akan mempengaruhi hasil RAS," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006