Semarang (ANTARA News) - Enam senior siswa Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang menjadi tersangka pelaku penganiayaan yunior mereka tidak ditahan, sedangkan berkas perkara yang sebelumnya ditangani Polres Semarang Selatan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. "Mereka tidak ditahan, karena jika ditahan justru akan menguntungkan tersangka, karena setelah ada vonis maka masa hukuman akan dikurangi masa tahanan," kata Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Sukrani di Mapolda Jalan Pahlawan, di Semarang, Jumat. Enam taruna yang menjadi tersangka berinisial AF, D, H, A, S, dan M, sedangkan adik tingkat yang menjadi korban adalah taruna angkatan 2004, Hendra Saputra (21) asal Kompleks Poligon Palembang. Sebenarnya, kata dia, penahanan tersangka sifatnya adalah dapat dan tidak wajib. Namun pihaknya tidak mengetahui pasti kebijakan internal Akpol. Namun, karena kejadian dugaan penganiayaan dilakukan di Asrama Taruna Sumatera Selatan di Karangbendo, Jatingaleh, Semarang (luar Akpol), kewenangan berada pada Polres Semarang Timur. "Berkasnya sudah dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Semarang sejak Senin (31/7). Kami menunggu informasi dari Kejari 14 hari setelah berkas dimasukkan, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu ada penyempurnaan," katanya. Jika berkas dikembalikan, polisi akan melakukannya lagi karena tidak ada istilah diskriminasi proses hukum. Kasus penganiayaan Hendra terjadi 24 Maret 2006, saat korban ketahuan keluar sekolah tanpa izin senior. Senior yang merasa diabaikan mempersiapkan hukuman dengan membawa korban ke luar sekolah. Dalam kondisi mata tertutup kain, korban dipukul, ditendang, dan disetrum dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Akibat peristiwa itu, pihak Akpol mengelar Sidang Disiplin Dewan Akademik pada Rabu (26/7) yang memutuskan taruna yang terlibat (penganiayaan) diturunkan satu tingkat. Sidang yang diikuti sejumlah staf utama Akpol yang dipimpin Guberunur Akpol juga memutuskan seluruh tersangka dikurangi nilai perilaku mental sebanyak 12 poin.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006