Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa dini hari menyatakan yang bersangkutan ditangkap pada Senin (9/9) pukul 22.30 WIB di Jalan Georgia TB3 Nomor 09, Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat.
"Dia merupakan terpidana dan harus menjalani satu tahun kurungan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara," katanya.
Namun, ia menambahkan Mahmud Amin melarikan diri sejak 24 Juli 2012 hingga berhasil ditangkap oleh Satgas pada awal September 2013.
Kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di kabupaten tersebut, korupsi dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012 menolak upaya hukum yang diajukan terpidana.
"Berarti Ibnu Amin harus menjalani hukuman namun dia melarikan diri," katanya. (*)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013