Jakarta, 11/9 (ANTARA) - Menteri Kehutanan pada Rabu 11 September 2013 di Lobby Gedung Manggala Wanabakti Senayan Jakarta Pusat meresmikan Pelayanan Informasi Perizinan Secara Online Kementerian Kehutanan. Hadir dalam acara ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Ombudsman RI, Ketua BPK RI, Kepala BPKP, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB.
 
     Peresmian Pelayanan Informasi Perizinan Secara Online merupakan salah satu mata rantai reformasi birokrasi yang menjadi komitmen Kementerian Kehutanan. Pelayanan Informasi Perizinan secara online Kementerian Kehutanan merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang efisien, efektif, transparan, akuntable dan partisipatif sebagai implementasi Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
 
     Dengan pelayanan berbasis teknologi informasi secara online, Kementerian Kehutanan bertekad memperbaiki diri, dari citra birokrasi yang umumnya dikenal lamban, berbelit belit dan biaya tinggi yang mengakibatkan persepsi publik dalam laporan Bank Dunia dalam Doing Bisnis tidak kompetitif menjadi citra birokrasi yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
 
     Sejak memimpin Kementerian Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu ke II, Menhut Zulkifli Hasan sudah meminta agar setiap unit kerja yang memberikan pelayanan perizinan agar meraih ISO dalam rangka Tata Kelola Pelayanan berstandard internasional. Sampai saat ini unit kerja di Kementerian Kehutanan yang telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 sebanyak 44 unit dan semua unit pelayanan telah mendapat sertifikat ISO.  Dengan pengalaman mencapai ISO, maka Kementerian Kehutanan tidak terlalu sulit untuk melakukan pelayanan informasi perizinan secara online yang sudah dimulai tahun 2010 yang secara bertahap sekarang dapat dilihat di Lobby Kementerian Kehutanan.  Dengan demikian melalui portal pelayanan informasi perizinan tersebut, informasi tentang persyaratan untuk memperoleh izin di bidang kehutanan, lamanya waktu proses pelayanan dan besarnya biaya dapat diakses melalui media online Kementerian Kehutanan.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Sumarto, Kepala Pusat Humas Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2013