Bangka Barat (ANTARA News) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung melarang para pelajar yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor sendiri karena berisiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Kami imbau kepada mereka yang masih di bawah umur agar menaati peraturan yang ada karena usia tersebut mentalnya masih labil dan beresiko tinggi mengalami kecelakaan," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Lantas AKP Adnan Wahyu Kashogi di Kelapa, Rabu.

Hal ini diungkapkan Kapolres saat melakukan kegiatan pendidikan masyarakat tentang pengetahuan berlalu lintas di hadapan para pelajar SMP Negeri 2 Kelapa, Kecamatan Kelapa, pada Rabu (11/9) pagi.

Dalam kegiatan yang dihadiri para pelajar dan guru sekolah tersebut, pihaknya menjelaskan kepada mereka akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas.

"Pengendara kendaraan wajib mematuhi aturan berkendara, baik mematuhi rambu-rambu jalan, kelengkapan surat maupun kelengkapan fisik kendaraan, hal ini penting demi keselamatan bersama," kata dia.

Selain melakukan sosialisasi peraturan berkendara, tim dari Satuan Lantas Polres Bangka Barat juga mengajarkan tentang gerakan-gerakan pengaturan lalu-lintas.

Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dengan para pelajar dan diberikan buku pendidikan berlalu-lintas kepada para pelajar SMP Negeri 2 Kelapa.

"Kami berharap para pelajar itu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kegiatan serupa juga kami lanjtukan di SMP Negeri 1 Kelapa dengan memberikan materi yang sama," katanya.

Kapolres menerangkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan jajarannya untuk pembinaan yang dimulai dari usia muda, terlebih kepada para pelajar SMP yang masih rawan serta labil dalam berlalu lintas.

"Pada kesempatan itu kami tekankan agar para pelajar yang belum cukup umur tidak menggunakan kendaraan bermotor sendiri dan kami ajak kepada para orang tua untuk mengantar dan menjemput mereka saat pergi dan pulang sekolah untuk menekan pelanggaran berlalu lintas," kata dia.

Selain itu, kegiatan pendidikan masyarakat tentang berlalu lintas itu juga sebagai suatu upaya memberikan pengetahuan kepada pelajar supaya pada saat mereka sudah cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kami harapkan upaya seperti ini mampu meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan," kata Kapolres.

(KR-DSD/R014)

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013