Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko dalam kasus suap dalam kegiatan SKK Migas tahun 2012-2013.

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Johanes saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Johanes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus suap terhadap Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini

Penyidik KPK juga meminta keterangan dari tenaga ahli pimpinan SKK Migas, Gerhard Maarten Rumeser, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis serta pegawai SKK Migas Tri Kusuma Lydia.

KPK menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini setelah menangkap Rudi pada 13 Agustus 2013 dengan barang barang bukti uang 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

KPK juga sudah mencegah enam orang yang terkait dengan kasus itu bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan Febri Setiadi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013