Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, AQJ (13), sebaiknya tidak dilimpahkan ke pengadilan.

"Akan lebih baik dimasukkan ke panti rehabilitasi," kata Komisioner KPAI, M Ihsan, di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis.

Ihsan mengatakan, seorang anak yang menjadi tersangka dalam perkara hukum tidak perlu diadili.

Menurut undang-undang tentang perlindungan anak, dia menjelaskan, perkara pidana yang melibatkan anak dapat dihentikan pada tingkat penyidik dengan mempertimbangkan dampak psikologis pada anak yang terjerat kasus hukum dan dipenjara.

AQJ, yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL, terlibat kecelakaan dengan dua mobil pada Minggu (8/9) dini hari. Kecelakaan itu menyebabkan enam orang meninggal dunia dan sembilan orang terluka.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013