Rejanglebong (ANTARA News) - Para Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada musim haji 2013 hanya diperbolehkan membawa barang bawaan dalam tas koper maksimal 32 kilogram.

"Barang bawaan CJH tidak boleh lebih dari 32 kg, pembatasan ini merupakan ketentuan pusat," kata Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama Rejanglebong, M Yamin saat pengumpulan tas koper CJH daerah itu, Kamis.

Untuk itu, tambah Yamin, para CJH diminta membawa barang-barang yang perlu saja seperti buku kesehatan, buku manasik haji, bukti setor BPIH dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan saat menunaikan ibadah haji.

Para CJH asal daerah tersebut kata dia, berjumlah 181 orang yang tergabung dalam kloter enam, bersama dengan CJH asal Kota Bengkulu, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

CJH asal Rejanglebong ini akan diberangkatkan ke asrama haji Bengkulu dari Masjid Agung Baitul Makmur oleh Bupati Suherman pada Sabtu (14/9) nanti dan keesokan harinya akan diterbangkan ke embarkasi Padang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi pada 16 September 2013.

Para CJH) yang akan berangkat haji pada tahun ini tambah dia, sebagian besar berprofesi sebagai pedagang, sedangkan sisanya adalah warga yang berprofesi sebagai petani, PNS, anggota dewan, TNI/Polri dan profesi lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013