Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Australia dalam periode Januari-Agustus 2006 tercatat memulangkan sekira 1.600 nelayan Indonesia melalui Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para nelayan yang dipulangkan itu setelah menjalani proses hukum dengan tuduhan memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal, kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Drs. Fransiskus Salem, di Kupang, Senin. Menurut dia, para nelayan itu mengaku selama berada di Australia diperlakukan secara manusiawi, termasuk membelikan pakaian. Bahkan, mereka menjelaskan bahwa untuk pulang ke Indonesia melalui Bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat yang disewa khusus oleh Pemerintah Australia. "Ini pengakuan mereka sendiri, sehingga saya sampai mengatakan bahwa jangan sampai karena merasa mendapat fasilitas bagus, sehingga sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk ditangkap," katanya. Frans Salem mengatakan, dari keterangan para nelayan yang dideportasi ini pula, pihaknya memperoleh informasi bahwa masih ada lebih dari 100 nelayan Indonesia yang masih menjalani proses hukum di Australia. "Mereka mengaku masih ada lebih dari seratus nelayan di Australia yang belum dipulangkan, karena kemungkinan masih menjalani masa hukuman, dan ada yang masih menunggu proses persidangan," katanya. Dinas Sosial NTT, kata dia, sudah tidak memiliki dana untuk menangani mereka selama berada di Kupang, dan kesulitan membiayai kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing. "Kami hanya punya dana Rp200 juta yang dialokasikan dari APBD I tahun 2006. Dana itu sudah habis terpakai, sehingga kami harus mencari pos lain untuk membiayai kepulangan mereka," demikian Salem. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006