Singapura (ANTARA News) - Sejumlah media cetak dan elektronik Singapura pada Senin (7/8) menyorot khusus tindakan Amerika Serikat (AS) memenjarakan Roland Chia, pedagang senjata yang selama ini memasok pula ke Indonesia dan Suriah. KC Vijayan, seorang koresponden kriminal menyatakan, purnawirawan angkatan darat Singapura Singapore Army Forces (SAF) berpangkat Letnal Kolonel itu kedapatan berusaha mengekspor berbagai jenis senjata secara ilegal, sehingga oleh Pengadilan Federal San Diego (AS) divonis penjara sekaligus harus membayar denda senilai 3.000 dolar AS. Dokumen pengadilan setempat menunjukkan, Chia divonis penjara selama 20 tahun dengan tambahan denda 500.000 dolar AS, kata KC Vijayan, yang membuka akses informasi pula melalui surat elektroniknya (vijayan@sph.com.sg). Sementara itu, koran terbesar di Singapura, The Straits Times, mengungkapkan bahwa Ronald Chia (60), mencoba membeli sejumlah senjata otomatik tipe M4 untuk diekspor ke Indonesia tanpa dilengkapi lisensi resmi. Mengutip pernyataan William Cole, Wakil Kepala Kejaksaan AS, The Straits Times melaporkan, Chia telah berada dalam pengawasan petugas, sejak melakukan tindakan mencurigakan berupa transaksi senjata di sebuah hotel di San Diego, April 2006. Ronald Chia juga diindikasikan memiliki hubungan dengan pemasokan ribuan pucuk senjata M-16, perlengkapan night-vision dan bullet-proof vests untuk dikapalkan ke Indonesia dan Suriah, sebagaimana yang tercatat pada dokumen pengadilan AS. Disebutkannya, Chia pertama kali mendapat perhatian agen Imigrasi AS ketika mengunjungi satu pameran perdagangan senjata di Wasington DC pada 1999. Dari berbagai sumber di AS, The Straits Times menyebutkan, ada permintaan kebutuhan persenjataan di beberapa negara, termasuk Indonesia, yang terus meningkat. Peluang bisnis itulah yang ditangkap sejumlah pedagang, termasuk Ronald Chia. Seorang warga Singapura lainnya bernama Ibrahim Amran (46), juga ditangkap lantaran kedapatan telah melakukan transkasi persenjataan senilai 3,4 juta dolar AS, sebagaimana dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Detroit, Gina Balaya, kepada The Straits Times. "Ibrahim yang berbisnis atas nama perusahaan Briton David Beecroft, ditangkap bersama dua orang Indonesia lainnya dan dijadwalkan masuk pengadilan tanggal 19 September mendatang," demikian Gina Balaya, layaknya dikutip The Straits Times. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006