Jakarta (ANTARA News) - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan penyidiknya menunggu kesiapan AQJ (Dul) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tol Jagorawi.

"Sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak, ada perlakuan khusus untuk tersangka yang masih di bawah umur. Salah satunya adalah anak harus diperiksa apabila sudah siap secara fisik dan psikis," kata Sambodo di Jakarta, Senin.

Karena itu, Sambodo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan AQJ akan diperiksa karena kondisinya hingga saat ini belum memungkinkan.

Terkait dengan kemungkinan AQJ diperiksa di rumah sakit, Sambodo mengatakan hal itu mungkin saja terjadi karena Undang-Undang Peradilan Anak mengamanatkan tersangka di bawah umur diperiksa dalam keadaan yang tidak menyebabkan anak tertekan.

"Lokasinya bisa saja di rumah sakit, rumah, atau di mana pun.Undang-undang tersebut juga mengamanatkan tersangka di bawah umur bisa diperiksa didampingi orang tuanya," tuturnya.

Terkait pemeriksaan terhadap kekasih AQJ, Sambodo mengatakan hal itu juga bisa saja terjadi. Menurut dia, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang diperkirakan tahu dengan kecelakaan yang melibatkan anak ketiga Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu.

"Termasuk sopir AQJ juga akan kami periksa. Pihak Mitsubishi dan Daihatsu juga sudah kami mintai keterangan dan hasilnya akan diketahui Selasa atau Rabu," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa kedua orang tua AQJ. Maia Estianty diperiksa Senin siang, sedangkan Ahmad Dhani dimintai keterangan Rabu malam (11/9).

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013