Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menyampaikan rekomendasi pembentukan induk Bank BUMN kepada Bank Indonesia (BI) terkait rencana penguasaan bank oleh satu pemilik (single presence policy/SPP). "Sedang kita pelajari wacana single presence ini. Biro Hukum Kementerian akan menyampaikan rekomendasinya," kata Meneg BUMN Sugiharto, di Jakarta, Senin. Sugiharto menjelaskan, pihaknya masih mempelajari apa yang dimaksud BI dengan singular atau plural pada kepemilikan saham perbankan. "Kalau plural artinya pemerintah boleh memiliki bank lebih dari satu," ujar Sugiharto. Kebijakan SPP BI mengharuskan satu pihak hanya menjadi pemegang saham pengendali di satu bank saja, dengan tujuan mempermudah pengawasan dan mengurangi kemungkinan kejahatan perbankan. BI memberikan waktu hingga 2008, agar para pemegang saham pengendali termasuk pemerintah selaku pemegang saham pengendali di bank-bank BUMN mematuhi peraturan tersebut dengan memberikan tiga alternatif yaitu divestasi, merger dan membentuk holding (induk). BI juga menyatakan, aturan detil penerapan kebijakan kepemilikkan tunggal itu masih belum selesai, dan hingga kini masih menerima masukan dari berbagai pihak.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006