Padang, (ANTARA News) - Kegiatan rehabilitasi hutan di Sumatra Barat melalui berbagai kegiatan sejak tahun 1976 hingga 2006 baru berhasil menghijaukan kembali hutan seluas 114.654 hektare dari total luas hutan kritis yang mencapai 551.387 hektar. Kegiatan rehabilitasi ini adalah melalui Instruksi Presiden (Inpres) selama tahun 1976 hingga 1999 pada hutan seluas 55.668 hektare, kata Gubernur Sumbar, H Gamawan Fauzi dalam penjelasan tertulis di Padang, Senin (7/8). Kemudian, Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan dan Lahan (GN-RHL) yang dilaksanakan dari tahun 2003 hingga 2005 dengan luas hutan yang direhabilitasi mencapai 43.986 hektar. Program lainnya adalah yang dibiayai dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR) dari tahun 2001 hingga 2006 dan telah merehabilitasi 15.000 hektar hutan Sumbar. Sementara itu, kebijakan pelestarian hutan yang diterapkan di daerah ini meliputi, pemanfaatan sumberdaya hutan yang harus disesuaikan dengan fungsi dan daya dukungnya. Kemudian percepatan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan melalui dana APBN dan APBD di masing-masing daerah kabupaten/kota. Selanjutnya menggencarkan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, pengamanan dan perlindungan hutan dengan penegakan hukum di bidang kehutanan. Kebijakan lain, meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian hutan, ujar gubernur. Sementara itu, strategi yang dilakukan dalam pelestarian hutan adalah, percepatan pembentukan kesatuan pemangkuan hutan konvensi, hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian, pemanfaatan sarana prasarana dan aparatur "tigo tungku sajarangan" (pemangku adat, alim ulama dan cendikiawan, red). Melakukan pengembangan sumberdaya manusia (SDM) aparatur dan masyarakat, peningkatkan kapasitas daerah dalam pengelolaan hutan, pengembangan usaha berbasis kehutanan dan aksesnya terhadap pasar. Selanjutnya, pengembangan sistem pengendalian partisipatif dan pemberdayaan masyarakat, tambah gubernur.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006