Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan polisi terhadap Connie Rahakundini yang diterima SPKT Bareskrim Polri.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi di Jakarta, Selasa.
Erdi menyebut laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani.
Rosan diketahui sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.
Baca juga: Ketua MPR ingatkan TNI, Polri dan pemda siap siaga saat pemilu
Baca juga: Polri sebut pemungutan suara di TPSLN berjalan lancar
Baca juga: Ketua MPR ingatkan TNI, Polri dan pemda siap siaga saat pemilu
Baca juga: Polri sebut pemungutan suara di TPSLN berjalan lancar
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024