"Alhamdulillah berkas gugatan sudah diregister. Mohon dukungan dan saling sambung doa," kata Khofifah di Jakarta, Rabu.
Gugatan pasangan Khofifah-Herman teregistrasi dengan nomor perkara 117/PHPU.D-XI/2013 pada Rabu (18/9) atau seminggu setelah didaftarkan ke MK pada Rabu (11/9).
Selain itu, MK juga sudah mengeluarkan surat nomor 117/PHPU.D-XI/2013 untuk mengagendakan sidang perdana yang dijadwalkan digelar pada Selasa (24/9) pukul pukul 14.00 WIB.
Juru Bicara Tim Pemenangan Khofifah-Herman, Ahmad Millah Hasan, mengatakan kepastian pelaksanaan sidang perdana tersebut diharapkan mengakhiri spekulasi mengenai "nasib" gugatan pasangan Khofifah-Herman tersebut.
"Selama ini berkembang spekulasi bahwa gugatan pasangan Khofifah-Herman tidak diregister oleh MK. Entah isu itu sengaja dihembuskan atau tidak, tapi sekarang semuanya sudah jelas," kata Millah.
Sementara itu salah satu anggota Tim Pemenangan Khofifah-Herman, Mufti Mubarok, menuturkan bahwa tim kuasa hukum yang dipimpin Otto Hasibuan sudah menyiapkan langkah-langkah matang dan strategis dalam persidangan nanti.
Politikus Partai NasDem Jawa Timur itu optimistis gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur nomor urut empat itu bakal dikabulkan MK.
"Insyaallah MK bakal mengabulkan permohonan pasangan BerkaH (Khofifah-Herman) untuk dilakukan pemilihan ulang tanpa pasangan incumbent," kata dia.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013