Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha 15 perusahaan modal ventura lantaran tidak menyampaikan laporan seperti yang diharuskan.

Dalam keterbukaan informasi OJK, Jumat, disebutkan 15 perusahaan ventura tersebut tidak memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan kegiatan usaha semesteran kepada Menteri dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah periode semesteran berakhir.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2012.

Ke-15 perusahaan modal ventura yang dibekukan usahanya yakni PT Dinamik Sistim Sejahtera, PT Handa Putra Capital, PT Inkapita Venture, PT Jasa Dinamika Ventura Corporation, PT Mahe Invenstama, PT Ventura Investasi Perdana, PT Maco Venturindo Kapital.

Selanjutnya PT Ventura Tunai Kapital, PT Yao Capital, PT Abalone Siber Capitalindo, PT Techno Venture Business Synergy dan PT Ventura Cakrawala.

Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2013