Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan saat ini sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa memutuskan untuk menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945, namun untuk itu harus ada pos-pos lain yang diturunkan. "Sebenarnya hari ini DPR bisa putuskan 20 persen, jangan lupa pemerintah usulkan, DPR yang memutuskan," kata Wapres M Jusuf Kalla pada pidato Rakornas Pendidikan di Kantor Wapres Jakarta, selasa. Namun Wapres mengingatkan, apabila diputuskan anggaran pendidikan 20 persen, maka akan ada pos-pos lain di APBN yang harus diturunkan. Padahal tambahnya, pos yang bisa diturunkan hanya pos belanja barang yang antara lain berisikan proyek-proyek infranstruktur jalan, jembatan atau pendidikan dan fasilitas sosial lainnya. "Untuk gaji, tak bisa diturunkan, yang bisa diturunkan belanja barang, yaitu proyek-proyek jalan, jembatan, kesehatan dan sebagainya. Jadi kita turunkan itu, mau nggak jalan jadi lubang-lubang, kesehatan diturunkan. Ternyata nggak mau, jadi yaa terpaksa tidak bisa 20 persen," kata Wapres menjelaskan. Menurut Wapres, di masa mendatang yang bisa dikurangi hanyalah untuk pos subsidi dan utang. Untuk pos subsidi dan utang tersebut, tambah Wapres merupakan 30 persen dari APBN kita saat ini. Saat ini, tambahnya pemerintah berusaha keras untuk mengurangi subsidi dengan mengganti listrik ke batubara, dan minyak tanah digantikan dengan elpiji. "Kalau semua berhasil, tahun 2009 subsidi kita turunkan sampai Rpi 70 trilyun. Kalau ini terjadi maka akan kita naikan anggaran pendidikan tersebut," tambah Wapres. Karena itulah, tambahnya pemerintah saat ini belum bisa memenuhi anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana yang diamantkan oleh UUD 1945. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006