Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi untuk mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti.

"Pertemuan bilateral antarkedua negara harus segera dilakukan untuk mencari solusi bersama sehingga pengurusan dokumen WNI/TKI dapat dipercepat dan tidak berlarut-larut," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai memimpin rapat evaluasi program Amnesti Pemerintah Kerajaan Arab Suadi di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat.

Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, Sekjen Kemnakertrans Muhtar Luthfie, Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Tatang B Razak, Direktur PTKLN Kemnakertrans Guntur Wicaksana, perwakilan imigrasi Kemhukham beserta perwakilan instansi terkait lainnya.

"Kita segera melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan pemerintah Arab Saudi mengenai perlunya percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi agar pengurusan dokumen WNI/TKI dapat segera selesai," kata Menakertrans.

Muhaimin mengatakan penanganan permasalahan amnesti bagi WNI/TKI yang berada di Arab Saudi saat ini masih terkendala oleh pelayanan imigrasi Arab Saudi yang kurang cepat dibandingkan dengan jumlah TKI yang meminta amnesti.

"Pengurusan dokumen WNI/TKI telah dilakukan secara maksimal dan berjalan dengan baik sampai sekarang. Namun tak dapat dipungkiri kita menghadapi kendala saat pengurusan dokumen oleh pihak imigrasi Saudi," kata Muhaimin.

Pihak Arab Saudi hanya menyediakan satu hari untuk pengurusan berkas TKI asal Indonesia, yaitu hanya pada hari Kamis dan jumlah yang dilayani rata-rata dalam satu hari hanya 200 berkas.

"Oleh karena itu, kita harus melakukan pertemuan bilateral dengan pemerintah Arab Saudi untuk mencari solusi atas masalah ini agar dokumen amnesti dari WNI/TKI yang ada di KBR/KJRI dapat segera diproses lebih lanjut," kata Muhaimin.

Menurut data Penerima SPLP dan Legalisasi Perjanjian Kerja per tanggal 12 September 2013 tercatat Proses penerbitan (Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 85.115 orang, sedangkan TKI yang telah mengurus legalisasi Perjanjian Kerja untuk kembali bekerja sebanyak 5.360 PK dan Pelayanan Pemulangan Mandiri ke tanah air sebanyak 760 orang.

Pemerintah juga masih terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait untuk membantu mempermudah pengurusan kelengkapan data imigrasi dokumen kerja bagi TKI yang ingin bekerja kembali di Arab Saudi.

"Kita akan terus berkoordinasi secara internal dengan pemerintah Arab Saudi secara terus menerus agar TKI yang sudah bekerja dengan majikan agar segera melengkapi dokumennya dan dapat memperbaiki Status ketenagakerjaannnya untuk bekerja secara legal di Arab Saudi," kata Muhaimin.

Sedangkan bagi WNI/TKI yang ingin segera pulang ke tanah air secara mandiri, Muhaimin berjanji akan membantu mempercepat pengurusan exit permit dari Imigrasi Arab Saudi sehingga para WNI/TKI dapat segera pulang.

(A043/H-KWR)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013