Jakarta (ANTARA News) - Terpidana mati kasus Bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron telah menandatangani berkas memori Peninjauan Kembali (PK), sehingga siap diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini, kata penasehat hukum ketiga terpidana, M. Mahendradatta. "Mereka sudah tanda tangani memori PK sejak dua bulan lalu," katanya di Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) di Jakarta, Selasa. Menurut Mahendradatta, pengajuan PK itu bukan untuk mengulur-ulur waktu eksekusi yang dijadwalkan 22 Agustus 2006, tetapi semata-mata untuk menegakkan hukum, karena telah terjadi pelanggaran UUD 1945 terhadap persidangan ketiga terpidana mati itu. "Persidangan melanggar konstitusi karena menggunakan azas berlaku surut pada Perpu Nomor 2 Tahun 2002, padahal pemberlakuan surut itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya. Untuk itu, Mahendradatta mengatakan, ia berencana mengunjungi ketiga terpidana di LP Nusa Kambangan pekan depan untuk memastikan pengajuan PK. Selain itu, ia juga menilai bahwa pernyataan kejaksaan yang mengumumkan tanggal eksekusi secara terbuka, yakni 22 Agustus 2006, bisa dikatakan sebagai bentuk pengancaman terhadap ketiga kliennya. "Kami tidak bisa diancam dengan pernyataan kayak begitu," katanya. Insiden Bom Bali 2002 menewaskan 202 orang, termasuk 88 wisatawan Australia. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006