Jakarta (ANTARA News) - Laporan Keuangan partai politik (parpol) yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik wajib diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 7 Juli 2006, namun hingga 7 Agustus 2006 baru tiga partai yang memenuhi kewajibannya itu. "Sampai dengan tanggal 7 Agustus 2006, partai politik yang telah menyerahkan Laporan Keuangan tahun 2005 adalah Partai Indonesia Baru, Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat," kata Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti dalam rilis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa. Sebanyak 47 partai politik lainnya, menurut Ramlan, belum menyerahkan Laporan Keuangan tahun 2005. Kewajiban penyerahan laporan keuangan secara berkala, menurut Ramlan, diatur dalam pasal 9 huruf (i) UU No. 31/2002 tentang Partai Politik. Partai politik diwajibkan membuat laporan keuangan secara berkala setahun sekali untuk diserahkan kepada KPU setelah diaudit oleh akuntan publik. Kewajiban itu, kata dia lagi, juga tertuang dalam SK KPU No. 676 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu; dan Surat Edaran KPU pada Partai Politik No. 131/15/II/2006 tanggal 14 Februari 2006, yang menyatakan Laporan Keuangan Tahun 2005 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik wajib diserahkan partai bersangkutan pada KPU. Komisi Pemilihan Umum, kata Ramlan, mengimbau pada parpol yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2005 agar segera melaksanakan kewajibannya pada KPU. "Menurut ketentuan pasal 26 ayat (3) UU No. 31/2002 tentang Parpol, pelanggaran terhadap pasal 9 huruf (i) dikenai sanksi administratif berupa dihentikannya bantuan dari anggaran negara," kata Wakil Ketua KPU.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006