Kementerian Keuangan China bersama Administrasi Perpajakan Negara China merilis bahwa kebijakan baru itu yang berlaku untuk periode 1 April 2024 hingga 31 Maret 2025.
Kebijakan itu akan menguntungkan entitas-entitas terdaftar di zona tersebut yang melakukan bisnis perdagangan lepas pantai.
Perdagangan lepas pantai atau perdagangan melalui pemrosesan dokumentasi, mengacu pada model perdagangan dengan barang ditransfer langsung dari negara pengekspor ke negara pengimpor tanpa memasuki perbatasan negara perantara tempat kontrak, pembayaran, logistik, asuransi, pengaturan keuangan, serta dokumentasi perdagangan lainnya diproses.
Pewarta: Xinhua
Editor: Imam Budilaksono
COPYRIGHT © ANTARA 2024