Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri menemukan bukti baru untuk memperkuat berkas penuntutan ketiga tersangka kasus korupsi PT PLN yakni Ali Herman Ibrahim, Agus Darnadi dan Johannes Kennedy Aritonang. Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Rabu, menyatakan, bukti baru ditemukan penyidik saat memeriksa Dirut PT PLN Eddie Widiono sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Polri telah menemukan bukti yang cukup signifikan untuk memproses kembali ketiga tersangka yang kini menghirup udara bebas," katanya. Namun, Kuncoko tidak bersedia menjelaskan bukti baru yang dimaksud karena belum mendapatkan keterangan langsung dari tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Dengan bukti baru ini, maka ketiga tersangka yang kini mendapatkan penangguhan penahanan oleh Kejagung akan diproses lagi untuk dilengkapi berkasnya sehingga benar-benar siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya. Ketiga tersangka masing-masing Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkitan Energi Primer), Agus Darmani (Deputi Direktur Pembangkitan) dan Johannes Kennedy Aritonang (rekanan) menjadi tersangka korupsi PLTGU Borang hingga merugikan negara Rp120 milliar. Kendati penyidik Polri tidak sanggup melengkapi berkas, namun Kejagung mau menerima pelimpahan berkas dan tersangka dengan konsekuensi akan melangkapi berkas penyidikan. Tapi, penyidik Kejagung pun gagal melengkapi berkas hingga terpaksa melepaskan ketiga tersangka dari tahanan karena masa tahanan yang hampir habis. Kuncoko menambahkan, berkas Eddie Widiono telah dikembalikan ke penyidik Polri oleh Kejagung namun Polri hanya tinggal melangkapi kekurangannya saja. "Pokok perkaranya sudah diterima Kejagung dan Polri hanya tinggal melengkapi saja. Misalnya, kelengkapan keterangan saksi dan tambahan dokumen," katanya. Polri direncanakan akan melimpahkan berkas Eddie akhir pekan ini dan diharapkan pekan depan akan dinyatakan lengkap oleh Kejagung. "Masa penahanan Pak Eddie akan berakhir 30 Agutus 2006 ini. Dengan waktu ini, Polri optimis bisa menyelesaikan berkas hingga tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejagung sebelum masa penahanannya habis," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006