Jakarta (ANTARA News) - Para terdakwa yang tersangkut kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari Ketua KPU Nazarudin Sjamsuddin, Anggota KPU Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, hingga Sekretaris Jenderal Safder Yussac, Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin dan Kepala Biro Umum Bambang Budiarto, mengajukan uji materiil terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, anggota KPU yang berada di luar bui, yaitu Valina Singka Subekti, Chusnul Mariyah, dan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, turut menjadi pemohon uji materiil tersebut. Kuasa hukum para anggota KPU tersebut, Januardi AS Haribowo dari kantor hukum M Assegaf, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan permohonan terhadap uji materiil tersebut telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat, 4 Agustus 2006. "Pemohonnya hampir semua anggota KPU. Mulai dari tiga profesor yang ada di KPU, yaitu Nazaruddin, Ramlan dan Rusadi, sampai Chusnul dan Valina," katanya. Ia mengatakan ada beberapa pasal dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohon untuk diujimateriilkan. Di antaranya, pasal 1 ayat 3 yang menyatakan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Ia mempersoalkan kewenangan KPK yang begitu luas mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Pasal lain yang dimohon untuk diujimateriil adalah pasal 11 huruf b yang menyatakan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Para anggota KPU itu juga memohon uji materiil pasal 12 ayat 1 huruf a tentang kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Mereka juga memohon uji materril pasal 40 UU KPK tentang ketidakwenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta pasal 53 tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus perkara korupsi yang dilimpahkan oleh KPK. Januardi menjelaskan para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU KPK, terutama hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Mereka menilai UU KPK bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 28B ayat 1, pasal 28G ayat 1 serta pasal 28I ayat 3. Januardi membantah permohonan uji materiil yang diajukan oleh para anggota KPU itu sebagai upaya dari para terdakwa kasus korupsi untuk melepaskan diri dari hukuman pidana. "Banyak orang yang menyangka seperti itu. Tetapi bukan itu alasannya. Ini adalah warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU KPK," tuturnya. Anggota KPU Mulyana W Kusumah sebelumnya telah mengajukan uji materiil UU KPK secara terpisah dari rekan-rekannya. Sidang perdana uji materiil yang diajukan oleh Mulyana telah digelar MK pada Kamis, 3 Agustus 2006. Mulyana menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap auditor BPK dan kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara. Nazaruddin bersama Hamdani Amin adalah terdakwa kasus pengumpulan dana taktis KPU yang perkaranya kini berada pada tingkat kasasi. Safder Yussac bersama Bambang Budiarto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan Pemilu. Sementara itu, Rusadi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tinta, dan rekannya, Daan Dimara terjerat dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006