Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi saat kasus korupsi dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Usai diskusi soal evaluasi kinerja Polri di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Senin, ia mengemukakan bahwa banyak kasus korupsi yang dilimpahkan dari KPK kepada kepolisian, tapi tak kunjung ditindaklanjuti.

"Pertama, kami kekurangan personel, yang kedua kami kekurangan data, jadi ketika gelar perkara, kami nggak terlalu tahu detail masalah," katanya.

Akibat tidak terlalu tahu detail masalah dalam suatu kasus, menurut dia, KPK akhirnya tidak dapat memberikan solusi yang tepat karena minimnya bahan.

Adnan menyatakan, secara keseluruhan pihaknya kurang puas dengan kinerja Polri soal pengungkapan kasus korupsi yang dilimpahkan kepada instansi kepolisian.

"Secara overall tentu saja nggak puas, tapi sebaliknya ketika dikembalikan ke KPK, personel kita juga kurang, jadi persoalannya memang agak kompleks," ujarnya.

Misalnya, ujar Adnan, saat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang baru dikirim ketika penyidikan hampir selesai atau saat ada beberapa kasus yang ditangani oleh kedua instansi dalam waktu bersamaan.

Oleh karena itu, KPK berharap ada model komunikasi online sebagai solusi kelangkaan database.

"Makanya, kita usulkan pilot project di Polda Metro Jaya dulu. Bahan yang mau dibahas di-email, ditata rapi, ketemu deh dengan solusi. Jadi, pola online database bisa menjawab kelangkaan data," ujarnya menambahkan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2013