Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi mulya, kami tidak tahu apa saja, nanti saja," kata Muliaman saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ia juga tidak menjelaskan mengenai peraturan Bank Indonesia maupun aliran dana sebesar Rp6,7 triliun yang menjadi dana talangan bagi Bank Century.

"Belum tahu, nanti saja ya," jawab Muliaman.

Muliaman pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 14 Februari 2013.

Usai pemeriksaan waktu itu Muliaman mengatakan bahwa ia ditanya mengenai perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai persyaratan pemberian FPJP saat ia masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2008.

Menurut Muliaman, ada banyak pertimbangan yang mendorong Bank Indonesia memutuskan perubahan tersebut dan tidak ada perintah dari Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono, soal pemberian dana talangan tersebut.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus itu pada 7 Desember 2012.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013