Purwokerto (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Purwokerto Utara menangkap dua pejudi toto gelap (togel) jenis Hong Kong yang beraksi di Jalan Kampus, Kelurahan Grendeng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Penangkapan ini dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada praktik perjudian togel Hong Kong secara `online` di Jalan Kampus. Kami segera menyelidikinya," kata Kepala Polsek Purwokerto Utara Komisaris Polisi Susiwanto didamping Wakil Kapolsek Ajun Komisaris Polisi Samsuri, di Purwokerto, Rabu.

Setelah memiliki bukti yang cukup, kata dia, pihaknya segera menggerebek lokasi dan menangkap para pelaku.

Menurut dia, kedua pelaku berinisial Sup alias Gajah (42) dan Rus (32), keduanya warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

"Sup merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Mereka ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Lebih lanjut, Samsuri mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain tiga buah telepon seluler, satu unit laptop beserta modem, uang tunai sebesar Rp167 ribu, kertas rekapan togel, dan satu buah kartu anjung tunai mandiri (ATM) untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku melakukan praktik judi "online" tersebut dengan modus menunggu pembeli yang datang secara langsung untuk memasang taruhan maupun mengirim pesan singkat (SMS) melalui telepon seluler.

Salah seorang pelaku, Rus mengatakan bahwa jumlah taruhan yang dipasang bermacam-macam, minimal Rp5.000 per nomor.

"Nantinya setelah direkap, taruhan akan dikirimkan ke bandar dan diundi secara `online`," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2013