Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan menyusul penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap pilkada, yang bersangkutan berstatus Ketua MK Non-Aktif, hingga ada putusan pemberhentian.

"Iya, iya lah (masih ketua), karena belum diberhentikan. Non-aktif lah," kata Hamdan Zoelva, seusai menggelar pertemuan dengan sejumlah mantan hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.

Dia mengatakan MK akan mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar kepada Presiden, Jumat ( 4/10). Berdasarkan undang-undang, Presiden akan memberikan SK pemberhentian sementara dalam waktu beberapa hari.

"SK Presiden mudah-mudahan turun segera," kata dia.

Dia menjelaskan terdapat dua cara mekanisme pemberhentian tetap seorang Hakim Konstitusi, pertama yakni apabila seseorang hakim telah dihukum dan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diproses melalui hukum pidana. Sedangkan cara lainnya melalui Majelis Kehormatan MK.

Menurut Hamdan, pemberhentian melalui putusan Majelis Kehormatan MK yang telah terbentuk, akan lebih cepat.

"Majelis Kehormatan MK bisa lebih segera melakukan pemeriksaan dan bisa memutuskan memberhentikan. Jadi ini proses yang bisa lebih cepat," ujarnya.

Sementara itu Hamdan menjelaskan, pertemuan dengan sejumlah mantan hakim konstitusi salah satunya Mahfud MD, Kamis malam, disepakati tiga hal, yakni menyerahkan proses pidana Akil Mochtar di KPK, menyerahkan proses administrasi/etik Akil Mochtar kepada Majelis Kehormatan, serta para hakim konstitusi akan fokus menyelesaikan seluruh perkara yang masih ditangani.

Sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di kediamannya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.

"AM itu dulu menjabat Hakim Konstitusi, sekarang Ketua MK," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Rabu (2/10) malam.

Sedangkan Kamis petang KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Menyikapi penangkapan tersebut, MK langsung membentuk Majelis Kehormatan yang beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, serta guru besar UI Hikmahanto Juwana.(*)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013