Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menyiapkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan korupsi pada tujuh yayasan yang merugikan keuangan negara senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun. "Surat gugatan perdata telah siap, tinggal menyelesaikan masalah teknis, yaitu dengan mengubah surat dakwaan perkara pidana untuk kasus dugaan korupsi di tujuh yayasan menjadi surat gugatan perdata," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda, kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Yoseph mengatakan, dalam kasus yang melibatkan Soeharto tersebut, pihak kejaksaan telah membuat surat dakwaan, namun terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) maka surat dakwaan perkara pidana itu akan diubah jadi surat gugatan perdata. Menurut Yoseph, Kejaksaan selaku Pengacara Negara menunggu surat kuasa dari pemerintah. "Dalam hal ini pemerintah adalah Presiden atau menteri terkait. Kasus ini mengenai kerugian negara, maka menterinya ya Menteri Keuangan," kata dia. Perlunya surat kuasa itu, kata Yoseph, adalah aturan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 yang diperbarui dengan UU No.20/2001. Disebutkan dalam undang-undang tersebut, syarat pengajuan gugatan perdata tanpa surat kuasa adalah jika penghentian penyidikan atau penuntutan perkara tidak memenuhi empat syarat yaitu tidak cukup bukti, karena kematian, ada penetapan pengadilan dan ada barang hasil korupsi yang belum disita atau dirampas untuk negara. "Syarat tersebut sifatnya alternatif, bisa salah satu. Tetapi untuk kasus ini, syarat itu tidak terpenuhi sehingga diperlukan surat kuasa dari pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata," kata dia. Pada 21 Agustus 2000, Soeharto diajukan ke persidangan atas dugaan korupsi senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun pada tujuh yayasan yang dipimpinnya, namun terdakwa dalam keadaan sakit dan dinyatakan tidak layak diajukan ke persidangan. Pemantauan kesehatan mantan Presiden Soeharto melalui koordinasi dengan Tim Penilai Kesehatan Soeharto pada awal Mei 2006, menghasilkan rekomendasi yang menyatakan kondisi mantan penguasa Orde Baru itu tidak lebih baik dari pemeriksaan terdahulu dan akhirnya Kejaksaan menerbitkan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) SKP3 mantan Presiden Soeharto pada 11 Mei lalu. Tim Jaksa Gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Datun sedang mengkaji dan menyusun dokumen-dokumen terkait rencana pengajuan gugatan terhadap Soeharto, termasuk kasus tujuh yayasan dan kasus proyek Mobil Nasional (Mobnas). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha mengatakan, rencana gugatan itu difokuskan pada kasus tujuh yayasan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006