Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekonstruksi pemberian uang suap kepada Rudi Rubiandini terkait kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, pada Jumat penyidik KPK melakukan rekonstruksi peristiwa yang melibatkan tiga tersangka yakni Rudi Rubiandini (RR), Simon Gunawan Tandjaya (SGT) dan Deviardi (D).

Rekonstruksi dilakukan di Bank Mandiri Wisma Mulia, Bank Mandiri Pusat di Jalan Gatot Subroto, lobby pintu keluar PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) di Equity Tower Jakarta serta rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII No 10 Jakarta Selatan.

"Rekonstruksi untuk mereka ulang peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana oleh tersangka," ungkap Johan.

"Rekonstruksi memang biasanya dilakukan setelah proses penyidikan akan selesai dan bila diperlukan rekonstruksi akan dilakukan di akhir-akhir penyidikan untuk naik ke penuntutan," tambah Johan.

KPK menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2013 malam.

Saat itu Rudi ditangkap dengan barang bukti uang 400 ribu dolar AS yang diberikan kepadanya oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, setelah pemberian uang 300 ribu dolar AS.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013