Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong tiga institusi yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk meningkatkan aktivitas pengawasan kampanye peserta Pemilihan Umum 2014 di media massa.

"Kami berharap baik Bawaslu, KPI dan Dewan Pers dapat meningkatkan pengawasan media massa terkait kampanye dan Pemilu 2014, mengingat KPU masih memiliki sejumlah tahapan persiapan Pemilu yang harus ditangani," kata Ketua KPU Husni Kamal Manik di Jakarta, Jumat.

Salah satu bentuk upaya meningkatkan fungsi pengawasan tersebut dengan menyertakan ketiga institusi tersebut ditambah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam konsinyering bersama tentang kampanye Pemilu 2014 di media massa di Jakarta pada 4--6 Oktober 2013.

"Sementara kami, akan terus melanjutkan tahapan proses persiapan kampanye, termasuk urusan logistik supaya segera selesai hingga Desember 2013 mendatang," ujarnya.

Menurut Husni, komisinya masih memiliki banyak tugas untuk diselesaikan selain juga perlu mempersiapkan persiapan tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang akan dimulai 1 Januari mendatang.

"Tahapan Pilpres akan dimulai 1 Januari, sementara untuk paket Peraturan KPU yang minimalis perlu diisi tujuh jenis. Karena memang PKPU-nya harus satu paket," katanya.

Keadaan tersebut menggiring KPU untuk meminta peran aktif dominan dari Bawaslu, KPI dan Dewan pers.

"Dengan kondisi demikian peran KPI, Dewan Pers dan tentunya Bawaslu diharapkan dapat lebih dominan dalam memantau kegiatan-kegiatan mana saja yang digolongkan kampanye serta sejenisnya," kata Husni.

Husni berharap agar proses konsinyering tersebut dapat menghasilkan rumusan yang lebih nyata, aplikatif dan menyentuh terhadap obyek yang ingin dituju, yaitu kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 di media massa.

"Dalam tiga hari mendatang harus dihasilkan sesuatu yang lebih nyata, aplikatif dan menyentuh terhadap obyek yang ingin dituju," ujarnya.

Husni menegaskan bahwa peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan bukan hanya terbatas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah namun juga merujuk pada UU No. 32/2002 tentang Penyiaran serta UU No.40/1999 tentang Pers.

Sejumlah tema besar pedoman yang dirumuskan dalam konsinyering tersebut antara lain adalah terkait materi, waktu, larangan dan sanksi dalam kampanye Pemilu 2014 di media massa.(*)

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013