Bogor (ANTARA News) - Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD menyetujui gagasan hukuman mati kepada koruptor namun karena tak ada aturan mengenai hal ini maka hukuman terberat adalah seumur hidup.

"Saya setuju koruptor harus dihukum mati, tapi dalam undang-undangnya tidak ada hukuman mati bagi pelaku korupsi," kata Mahfud saat mengunjungi peternak sapi perah di Desa Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Mahfud menyebutkan, hukuman mati di Indonesia hanya diberlakukan bagi empat tindak kejahatan yakni terorisme, narkoba, kejahatan terhadap negara dan pembunuhan berencana.

"Bukan saya tidak setuju koruptor dijatuhi hukam mati..setuju..tapi tidak bisa hukuman mati diberlakukan kepada pelaku korupsi sekarang karena undang-undang korupsi tidak menyebutkan adanya hukuman mati," kata Mahfud.

Menurut dia, untuk bisa menjatuhkan hukuman mati harus terlebih dahulu membuat Peraturan Perundang-undangan dengan pernyataan presiden yang menyatakan hukuman pelaku korupsi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Mahfud sendiri menyarankan Ketua Mahkama Konstitusi Akil Muchtar dihukum seumur hidup atas kasus dugaan suap yang dilakukannya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013