Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan mekanisme pendaftaran permohonan uji materiil secara online melalui situs MK di internet. Dengan cara tersebut, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke MK untuk mengajukan permohonan uji materiil suatu undang-undang ke Gedung MK. Pemohon cukup membuka situs MK di internet dan mendaftarkan permohonannya. Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, meluncurkan mekanisme permohonan uji materiil secara online itu dalam acara peringatan ulang tahun ke-3 MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat. "Dengan sistem online ini, pemohon tidak perlu lagi kontak secara personal dengan pegawai MK, supaya tidak ada kolusi dan tidak ada terima kasih-terima kasih," tutur Jimly. Formulir permohonan itu dapat diisi oleh pemohon uji materiil melalui situs internet MK di alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id. Pemohon mengisi jati diri sekaligus UU yang akan dimohon untuk diujimateriilkan. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu panggilan untuk bersidang di MK, dengan membawa tanda terima permohonannya yang dapat dicetak dari situs MK. Sekretaris Jenderal MK, Jandejdri M Jaffar, mengatakan mekanisme permohonan secara online sudah dapat digunakan sejak tanggal peluncurannya, 11 Agustus 2006. Untuk sementara, MK masih menggunakan cara pendaftaran permohonan dengan dua cara, yaitu secara konvensional dengan datang sendiri ke Gedung MK dan secara online. "Namun di masa datang, MK akan menggunakan sistem online saja. Agar seluruh masalah administrasi diselesaikan secara `impersonal`," ujar Janejdjri. Dengan sistem pendaftaran secara online, jelas dia, segala bukti-bukti dan dokumen terkait dengan permohonan UU diajukan oleh pihak pemohon dalam persidangan, bukan saat mengajukan permohonan. Ia mengatakan hukum acara persidangan di MK memungkinkan bagi sistem administrasi secara online. Janejdri menambahkan MK juga menyediakan fasilitas konsultasi bagi calon pemohon yang ingin mengajukan uji materiil suatu UU ke MK. "Nanti ada pengajaran sampai dia benar-benar mengerti bagaimana mengajukan permohonan. Tapi bukan berarti MK meminta dia untuk mengajukan, kita tetap pasif," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006