Manado, (ANTARA News) - Berdasarkan perbandingan laporan antara "Review Bahan-bahan Potensi Berbahaya: Arsenic, Mercury dan Selenium" keluaran Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan yang dibuat oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) akhir Juli, 2006 terbukti bahwa perairan Teluk Buyat lebih bersih dibandingkan dengan Lautan Pasifik dan Lautan Atlantik. Dari hasil penelitian yang diperoleh wartawan di Manado, Jumat (11/8) kadar arsenic, mercury dan selenium di perairan Teluk Buyat hanya mencapai 1.33 ppb (part per billion) dari ambang batas 10.00 ppb, sementara kadar ketiga zat tersebut di Lautan Pasifik mencapai 1.60 ppb dan Lautan Atlantik l.49 ppb. Penelitian NMR tersebut menyimpulkan bahwa konsentrasi total metilmercuri pada rambut penduduk Teluk Buyat dan Teluk Totok belum cukup untuk mengakibatkan keracunan bagi manusia. Total merkury dalam sampling tanah dan air juga menunjukkan bahwa lingkungan di kedua wilayah tersebut tidak terkontaminasi secara berat oleh metilmerkuri dan sianida. Kasus pencemaran lingkungan oleh NMR diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan laporan penelitian yang dilakukan oleh Puslatbor Polri. Sejauh sudah digelar 39 kali di Pengadilan Negeri Manado dengan menghadirkan lebih dari 70 saksi-saksi, baik saksi ahli, saksi fakta maupun saksi korban yang diduga menderita keracunan logam berat akibat penceramaran lingkungan di lokasi penambangan emas milik NMR yang terjadi akibat limbah buangan (tailing) kegiatan tersebut. Terdakwa I adalah PT NMR yang diwakili oleh presiden direkturnya, Richard Bruce Ness dan terdakwa II Richard Bruce Ness secara pribadi yang didakwa secara primair dan subsidair telah melakukan kesalahan dengan ancaman pasal 41 ayat (1) jo pasal 45, pasal 46 ayat (1) jo dan pasal 47 UU No. 23 tahun l997 tentang lingkungan hidup. Sidang ke-39 menghadirkan lagi saksi yang meringankan yakni Sri Bimo, Senior Supervisor Laboratorium ALS yang memperkuat hasil 800 berbagai laporan lainnya yang menyebutkan bahwa prairan Teluk Buyat bersih, bahkan dalam penelitian yang dilakukan sampai 70 meter di kedalaman laut tidak mendeteksi adanya kandungan zat berbahaya di perairan tersebut. Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berhalangan dalam sidang kali ini. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan 25 Agustus dengan menghadirkan saksi JPU dan gelar barang serta pemeriksaan terdakwa.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006