Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengusulkan dilakukan voting terkait penetapan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Yorris Raweyai menyatakan, voting dilakukan karena sebagian besar anggota Komisi III DPR RI menolak Ruhut.

"Memang pengajuan Ruhut sebagai Ketua Komisi III DPR RI oleh fraksi Demokrat adalah hak fraksi. Tapi bila ada anggota Komisi III DPR RI yang tidak setuju dengan Ruhut, maka dilakukan voting," kata Yorris dalam rapat pleno Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Yorris menambahkan, bila disepakati, maka voting bisa dilakukan secara tertutup.

"Karena ini menyangkut orang, maka sebaiknya tertutup," imbuh dia.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago juga mengusulkan hal yang sama.

"Karena dalam tata tertib DPR RI pasal 52 ayat 6 dikatakan bahwa, bila tidak tercapai musyawarah mufakat dalam penetapan ketua dan pimpinan komisi, maka dilakukan pemilihan. Itu artinya dilakukan voting. Kita ikuti saja mekanismenya," kata Taslim.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Yani dan Kurdi Moekri dari PPP, Aboe Bakar Al Habsy, Nasir Djamil (PKS), Desmon J Mahesa (Gerindra), Syarifuddin Sudding.

Lalu bagaimana sikap PDIP? Melalui Trimedya, mengatakan, Fraksi PDIP menolak dilakukan voting.

"Kita tetap hormati keputusan Fraksi PD karena sudah diatur sebelumnya. Dalam berpolitik, ada etikanya, kami sebagai oposisi tapi tetap mengedepankan etika berpolitik," kata Trimedya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013