Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Hairansyah mengungkapkan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya beberapa partai politik diduga tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye yang mereka keluarkan untuk memenangkan Pemilu legislatif.

Menurut Hairansyah di Banjarmasin, Senin, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, banyak calon legislatif maupun partai politik tidak melaporkan dana kampanye sesuai dengan ketentuan.

"Namun bila dilihat secara kasat mata, dana kampanye parpol maupun caleg tertentu lebih dari yang dilaporkan, antara lain dengan mendatangkan artis, yang tentu biayanya cukup besar dan lainnya," katanya.

Hairansyah berharap, pada Pemilu 2014 ini, caleg maupun parpol bisa melaporkan dana kampenye dengan lebih jujur, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita berharap Pemilu kali ini dilaksanakan dengan lebih jujur, antara lain dimulai dengan melaporkan dana kampanye sebenar-benarnya, jangan sampai dana yang dimanfaatkan besar, tapi yang dilaporkan sedikit," katanya.

Terhadap nilai dana kampanye tersebut, kata Hairansyah, pihaknya kesulitan untuk memastikan apakah dana yang dilaporkan tersebut benar, atau tidak, karena aturan hanya mengatur dan memberikan sanksi tentang jadwal melaporkan nomor rekening dan laporan penggunaan.

Tentang isi dari dana kampanye itu sendiri, sangat tergantung dengan kejujuran masing-masing partai politik dan para caleg.

Menurut Hairansyah, berdasarkan ketentuan, caleg maupun parpol wajib membuka rekening kampanye sendiri dan melaporkan ke KPU paling lambat 14 hari sebelum rapat umum.

Adapun nilai dana kampanye yang diperbolehkan yaitu, dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari lembaga atau bantuan perusahaan swasta maksimal Rp7,5 miliar.

Begitu juga dengan anggota DPD, sumbangan dari pribadi atau perseorangan maksimal Rp250 juta dan dari lembaga atau perusahaan swasta Rp500 juta.

"Saat ini seluruh caleg maupun parpol wajib membuka rekening untuk menampung dana kampanye dan untuk transaksi keluar masuk dana tersebut," katanya.

Bila hingga waktu yang ditetapkan, caleg belum melaporkan rekening dana kampanye, maka yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai caleg.

Selain itu, para caleg terpilih juga berkewajiban melaporkan dana kampanyenya kepada akuntan publik 15 hari setelah dinyatakan menang dalam Pemilu, bila tidak dilaporkan maka kemenangannya akan dibatalkan.

"KPU akan tegas untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pemilu, hal ini dilakukan untuk bisa mendapatkan hasil pemilu yang adil dan bersih," katanya. (U004/H005)

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013