Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional hari ini akan mengumumkan hasil pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah Ketua Mahkamah Konstitusi Nonaktif Akil Mochtar menggunakan narkoba karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan narkoba di ruang kerjanya dalam penggeledahan.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/10), mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut terdiri atas dua pil shabu-shabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat metamfetamin, serta empat linting ganja yang tiga di antaranya masih utuh.

Menurut Sumirat, pil shabu-shabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia, karena sebelumnya hanya ditemukan dalam bentuk kristal.

Dia mengatakan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

KPK sudah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Lebak (Banten) dan Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah).

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013