Palu (ANTARA News) - Menyikapi penetapan eksekusi mati tiga terpidana kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, sekitar 300 massa dari berbagai elemen melakukan aksi pendudukan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena, Jumat. Massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Hukuman Mati (SMAHM) menduduki Kantor Kejaksaan Cabang Tentena yang terletak di Jalan Setia Budi sejak pukul 11.00 Wita, mereka mengancam aksi pendudukan berlanjut hingga tuntutan pembatalan penetepan eksekusi ketiga terpidana dikabulkan. "Aksi pendudukan ini akan berlangsung hingga tuntutan kami dikabulkan," kata Lian Gogali, humas aksi. Kepala Cabang Kejaksaan Tentena, Thomas, SH, dan beberapa stafnya tidak dapat berbuat banyak saat massa mendatangi dan menguasai kantor mereka, aktivitas perkantoran lumpuh. Pimpinan pengunjuk rasa lalu menyampaikan aksi pendudukan dan tuntutan mereka melalui surat yang dikirim lewat facsimile kepada Kepala Kejaksaan Negeri Poso dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng di Palu. Sebelum mendatangi Kantor Kejaksaan Cabang Tentena, massa pengunjuk rasa melakukan long march melintasi ruas jalan utama dan menyerukan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk keprihatinan penegakkan hukum di Indonesia. Warga Tenteta melaksanakan seruan tersebut dengan mengibarkan bendera setengah tiang, termasuk di Kantor Pos, Kantor BRI, dan kampus Sekolah Tinggi Teologia Tentena. Massa pengunjuk rasa yang sebagian besar mengenakan baju warna hitam berhenti sejenak saat melintas di depan tugu peringatan bom Tentena untuk mengheningkan cipta. Sementara itu, polisi memperketat pengamanan di ruas jalan Trans Sulawesi, khususnya di poros kota Poso-Tentena, setiap mobil melintas mendapat pengawalan sekitar satu regu anggota Polri.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006