Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan ada kemungkinan anggota Majelis Pengawas Etik MK beranggotakan orang-orang independen, agar bisa bekerja secara mandiri dan bebas intervensi.

"Masalah keanggotaanya masih dibahas. Kita bisa membayangkan kalau anggotanya independen, kami pikir dia tidak boleh dipengaruhi para hakim, harus independen," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Ia mengulas keputusan membentuk Majelis Pengawas Etik bermula dari rapat pleno yang dilakukan para hakim konstitusi Minggu dini hari. Majelis Pengawas Etik tidak bersifat "ad hoc", namun permanen untuk secara intensif menerima laporan harian terkait adanya laporan dari masyarakat atas perilaku Hakim Konstitusi.

Majelis Pengawas Etik akan mengolah laporan-laporan itu, melakukan penyelidikan, mencari tambahan bukti, serta mengkonfirmasi laporan-laporan tersebut kepada pelapor termasuk merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah.

"Detailnya kita masih diskusikan, termasuk masalah keanggotaan, dan teknis bekerja, termasuk anggotanya siapa saja," ujar Hamdan.

Hamdan menyatakan pihaknya tidak memberikan target pembentukan Majelis Pengawas Etik. Pihaknya mengaku telah melakukan diskusi secara internal dan mengajak para akademisi.

"Ini salah satu upaya yang kami lakukan secara serius dalam memperbaiki mahkamah yang kita cintai ini," ujar dia.

Sementara itu wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik ini berkembang setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berniat menerbitkan Perpu yang isinya diperkirakan akan mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim Konstitusi, pascatertangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar oleh KPK.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013