Jakarta (ANTARA News) - Petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Propam Mabes Polri) memeriksa 14 polisi wanita (polwan) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Edhi Susilo. Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol. Paulus Purwoko, di Jakarta, Jumat, menolak menyebutkan bahwa mereka yang diperiksa adalah korban pelecehan seksual. "Saksi kan bukan berarti menjadi korban, tapi bisa saja saksi yang hanya sekedar melihat dan mendengar pelecehan seksual. Yang pasti, 14 orang ini diperiksa sebagai saksi saja," tegas Purwoko. Ia juga mengemukakan, belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi ini, karena pemeriksaan masih terus berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra). "Tiga perwira dari Propam yang dikirim ke Sulawesi Tenggara belum pulang ke Jakarta, dan masih memeriksa para saksi lain," ujarnya. Terkait dengan pemeriksaan Edhi Susilo, ia mengatakan, mantan Kapolda Sultra itu diperintahkan hadir tiap hari di Pusat Provos (Pusprovos) Mabes Polri untuk memudahkan pemeriksaan. "Kepala Divisi Propam memerintahkan Edhi untuk hadir setiap hari di Pusprovos, agar bisa dimintai keterangan setiap saat. Dia memang tidak ditahan, tapi diperintahkan hadir terus tiap hari," demikian Paulus Purwoko. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006