KPK perpanjang masa penahanan Rudi Rubiandini

Jumat, 11 Oktober 2013 14:55 WIB

KPK perpanjang masa penahanan Rudi Rubiandini

KPK menahan Rudi Rubiandini setelah menetapkan dia sebagai tersangka penerima suap terkait kegiatan SKK Migas. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang menjadi tersangka kasus suap dalam kegiatan SKK Migas periode 2012-2013.

Rudi datang ke Gedung KPK di Jakarta pada Jumat sekitar pukul 13.45 WIB untuk menandatangani dokumen terkait perpanjangan masa penahanannya.

"Untuk tanda tangan perpanjangan," katanya.

Rudi telah menjalani masa tahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap itu.

Masa penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari dan kini diperpanjang lagi selama 40 hari.

KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus suap SKK Migas berdasarkan operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2013 malam.

Rudi ditangkap dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya kepadanya melalui pelatih golfnya, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013

Top