Palu (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhammad Basri Akib, menegaskan bahwa kepastian pelaksanaan eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, ditunda hingga usai perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2006. "Eksekusi ditunda hingga usai perayaan 17 Agustus 2006, namun waktu pelaksanaan pastinya belum ditentukan," katanya kepada pers di Kantor Kejati Sulawesi Tengah di Palu, Sabtu dini hari. Akib tidak menjelaskan secara detail alasannya, namun mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), M. Yahya Sibe dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Brigjen Pol. Oegroseno, selaku pejabat pemegang kendali pelaksanaan eksekusi sedang berada di Jakarta. Pengumuman penundaan pelaksanaan hukuman mati tersebut juga telah diumumkan Kajari Palu kepada para jaksa dan petugas medis yang ditugasi khusus mengurus masalah ini di Kantor Kejati Sulteng Jalam SAM Ratulangi Palu, Sabtu dini hari. Basri Akib membantah sinyalemen bahwa pembatalan disebabkan ketidaksiapan anggotanya dalam menjalankan eksekusi. "Kami dalam posisi menjalankan perintah atasan," tegasnya. Sejumlah staf Kejari Palu segera mengamankan pimpinan mereka dengan memboyong masuk ke dalam mobil, dan berlalu meninggalkan kejaran pers yang berupaya terus meminta keterangan lebih lanjut. Ihwal informasi penundaan eksekusi Tibo dan kawan-kawan (dkk) kali pertama diperoleh seorang wartawan yang sedang menunggui pelaksanaan eksekusi di Kantor Kejati Sulteng, 15 menit menjelang jadwal hukuman mati dilaksanakan pukul 00:15 Wita. Informasi dari wartawan ini yang diperoleh dari rekannya yang bertugas di Istana Negara itu mengutip keterangan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Sutanto, seusai Sidang Kabinet yang mengemukakan penundaan eksekusi Tibo dkk. Info dari wartawan itu agaknya membuat sejumlah pihak di Palu saling berkonfirmasi, termasuk menyampaikannya ke Kajari Palu, Muhammad Basri Akib, yang terlihat sedang berbincang-bincang dengan Hasman AH, Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng. Akib dan Hasman saat itu sedang menunggu kedatangan regu tembak dari Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulteng guna menuju tempat pelaksanaan eksekusi. Basri Akib lalu menghubungi Kajati Sulteng, Yahya Sibe, yang berada di Jakarta guna mendapat penegasan informasi mengenai penundaan eksekusi terhadap Tibo dkk. Sejumlah jaksa awalnya terkesan tidak percaya dengan informasi yang datang dari wartawan tersebut, karena segala persiapan telah dilakukan jauh-jauh hari. "Tidak mungkin ditunda, jangan-jangan itu hanya informasi penyesatan," ujar jaksa Agus Setiawan. Keraguan para jaksa berubah setelah Basri Akib memberikan pernyataan resmi penundaan eksekusi terhadap ketiga terpidan mati dalam kasus kerusuhan Poso tersebut. Mereka pun kemudian membubarkan diri, sesaat setelah Basri Akib meninggalkan Gedung Kejati Sulteng. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006