Manado (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara mengingatkan PNS jangan menambah cuti usai libur bersama Idul Adha 1434 Hijriyah.

"Cuti bersama itu hanya berlaku pada Senin 14 Oktober 2013 dan tanggal 15 adalah puncak Idul Adha, Rabu wajib masuk kerja," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Manado, Novly Welly Siwi di Manado, Sabtu.

Novly mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan bersama tiga Menteri cuti bersama berlaku bagi para PNS, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, tidak boleh dilanggar sama sekali.

"Terutama tidak boleh ada yang melanggar dengan menambah masa libur sendiri, kalau berani melakukan hal tersebut, sanksi menanti sesuai dengan peraturan tentang PNS secara berjenjang," tegasnya.

Wali Kota Manado Vicky Lumentut, kata Novly sudah menegaskan agar cuti hanya dijalani pada waktunya.

Novly menambahkan mengenai cuti untuk instansi tertentu seperti untuk PNS yang bertugas di Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, PT Air, Dinas Kebersihan, Keamanan dan ketertiban atau Sat Pol PP hingga rumah sakit, harus diatur dengan baik, oleh kepala SKPD.

"Tidak boleh ada kekosongan di instansi vital seperti itu, maka pimpinan SKPD harus bisa mengatur agar pelayanan berjalan normal," tegasnya.

Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013