Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkunan Hidup, Rachmat Witoelar mengatakan pihaknya terpaksa menyetujui lumpur hasil pemboran PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur dibuang ke laut dengan syarat harus sudah diolah menjadi air normal. "Kementerian lingkungan hidup tidak menyetujui lumpur itu dibuang ke laut tetapi kalau terpaksa lumpurnya harus sudah diolah atau dipisahkan hingga menjadi air normal," katanya usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Jumat malam (11/8). Dijelaskannya, pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan untuk terlebih dahulu membuat waduk di sekitar semburan lumpur guna menampung luapan lumpur tersebut sambil menunggu upaya penghentian luapan lumpur. Namun jika semburan terseut tidak bisa dihentikan dan waduk yang dibuat tidak mampu menampung selama tiga bulan ini maka lumpur tersebut akan dialirkan ke laut melalui pipa sepanjang 14 km. "Untuk mengalirkan lumpur ke laut lumpurnya sudah harus dipisahkan sehingga bukan lagi lumpur tetapi air normal seperti air hujan atau air laut yang tidak berbahaya," katanya. Saat ini pihak Lapindo Brantas sudah mulai menyiapkan pipa yang akan digunakan untuk menyalurkan air dari lumpur tersebut. Menurut Rachmat biaya untuk pembuatan waduk dan pipa pembuangan lumpur ke laut semuanya menjadi tanggungan PT Lapindo dan tidak ada sama sekali uang negara yang dikeluarkan.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006