Bandarlampung (ANTARA News) - Tim khusus Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Bandarlampung belum bisa menemui Susi Tur Andayani, pengacara terjerat kasus dugaan penyuapan dalam sengketa Pilkada Lebak Banten bersama Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar.

"Kami belum bisa menemuinya, dan baru pihak keluarga yang diizinkan membesuk Susi," kata Ketua DPC Peradi Kota Bandarlampung Abi Hasan Mu`an, Senin.

Tim kehormatan itu masih terus menginvestigasi untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan STA, apakah sebatas pengacara atau membantu memuluskan perkara.

Peradi Bandarlampung tempat Susi bernaung masih terus berupaya membantunya karena mempunyai kewajiban membantu teman seprofesi yang terlibat kasus hukum.

Peradi juga selalu memonitor perkembangan kasus Susi melalui teman advokat di Jakarta. Mereka juga turut membantu dalam penanganan perkara ini.

Menurut Abi Hasan, Peradi Bandarlampung juga telah berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait perkara Susi.

"Untuk status Susi sebagai pengacara masih menunggu perkara ini inkracht, sebab kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jika semua telah terungkap baru Peradi memberikan sanksi kode etik terhadap Susi," katanya.

Sebelumnya, Peradi DPC Bandarlampung membentuk tim khusus Majelis Kehormatan terkait perbuatan Susi yang dikategorikan telah memperburuk citra advoklat sebagai profesi kehormatan.

Abi menegaskan, Peradi Bandarlampung konsisten mendukung penuh program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menghancurkan negara ini.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013