Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menilai keinginan kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana mati kasus kerusuhan Poso Tibo Cs terkait dengan eksekusi yang akan dilakukan terhadap terpidana mati kasus bom Bali Amrozi Cs. "Semua ini akibat kejaksaan yang mendadak beringas untuk menembak mati Amrozi Cs. Sehingga waktu rencana tersebut terbentur kesan diskriminasi, mereka menjadi beringas dan mau tak mau menyeret Tibo Cs juga," kata Mahendradatta di Jakarta, Sabtu. Yang mesti dipertanyakan, kata Mahendradatta, adalah keinginan kejaksaan untuk mengeksekusi Amrozi Cs yang sangat terkesan mendadak. "Ada apa di baliknya," katanya. Kepastian penundaan eksekusi terhadap Tibo Cs dikemukakan Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (11/8) malam. Kapolri mengatakan, pelaksanaan hukuman mati yang rencananya dilakukan Jumat malam tersebut ditunda setelah 17 Agustus 2006. Namun Sutanto menegaskan pelaksanaan eksekusi tetap akan dilakukan karena sudah menjadi keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan. "Ini sudah keputusan pengadilan dan harus dilaksanakan. Ini masalah waktu saja," katanya. Tibo dan kedua rekannya, menurut Pengadilan Negeri Palu, merupakan pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang. Terkait rencana eksekusi Tibo Cs, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengakui banyak menerima keberatan maupun seruan anti-hukuman mati dari dunia internasional, termasuk dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah negara Eropa. Namun, Hassan mengisyaratkan pemerintah tidak terganggu dengan berbagai keberatan ataupun seruan anti-hukuman mati yang diterima dan menyatakan Indonesia sendiri akan selalu siap menjelaskan kapan saja tentang pelaksanaan hukum mati di Indonesia. Penundaan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo Cs tersebut memunculkan spekulasi di sementara kalangan bahwa penundaan itu akibat tekanan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk permintaan Paus agar hukuman diganti seumur hidup. Namun, Hassan menampik tudingan tersebut. Sementara itu ditanya tentang kemungkinan penggantian hukuman mati menjadi seumur hidup, Mahendradatta menyatakan, jika pemerintah memiliki rencana demikian, maka pemerintah harus terlebih dulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabutan hukuman mati dan tentunya yang berhak mendapat penggantian hukuman tersebut bukan Tibo Cs saja.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006