Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek(Persero) menginginkan pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial pada Oktober tahun 2013 agar mereka memiliki waktu cukup untuk melaksanakan transformasi mulai1 Januari 2014 nanti.

"Kami menginginkan produk turunan dari UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS segera diterbitkan baik dalam bentuk PP, perpres, maupun kepres agar kami memiliki pijakan hukum yang pasti," kata Senior Vice President Legal & Compliance PT Jamsostek Rilexya Suryaputra dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin.

BUMN itu menginginkan seluruh peraturan tersebut selesai Oktober ini juga karena secara kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Januari 2014.

Di sisi lain, mereka juga harus menyiapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan SOP yang mengaturnya.

Hal terpenting, kata Rilexya, PT Jamsostek ingin memastikan PP, perpres dan kepres itu menjamin kelanjutan program dan manfaat yang telah diselenggarakannya selama 35 tahun ini.

"Tata kelola kelembagaan, disain program dan manfaat, keuangan dan pembiayaan serta pengelolaan kepesertaannya juga akan mengacu pada tiga perangkat peraturan turunan UU tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pada awal tahun ini, BUMN itu sudah menyampaikan 13 draf PP, perpres dak kepres kepada Kemenakertrans, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan. Mereka juga melakukan serangkaian diskusi dan pembahasan secara aktif dengan lembaga Pemerintah maupun LSM yang mempunyai tanggung jawab dan kepedulian terhadap produk hukum turunan ini.

Salah satu yang diusulkan PT Jamsostek adalah disain program BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Menurut Rilexya, saat ini pemerintah sedang bekerja keras menyelaraskan draf peraturan pelaksana UU BPJS. Terdapat tujuh rancangan PP dan rancangan perpres yang segera disampaikan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi perundangan.

Ketujuhnya adalah, RPP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Kemudian rancangan perpres tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, rancangan perpres tentang laporan pengelolaan program badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, selanjutnya, rancangan perpres tata cara pengelolaan dan pengembangan dewan jaminan sosial ketenagakerjaan dan aset BPJS ketenagakerjaan.

Kemudian, rancangan PP tentang penyelenggaraan Jaminan Pensiun, rancangan PP tentang penyelenggaraan program JKK, JHT dan JKM serta rancangaan PP hubungan antar lembaga.

"Sedangkan produk hukum turunan lainnya sedang dalam pembahasan di Kemenakertrans," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengaku optimistis aturan pelaksana UU BPJS akan terbit tahun ini. Dia berharap bulan November RPP sudah rampung pembahasannya, sehingga bisa difinalisasi menjadi PP.

"Yang paling krusial dan sedang berjalan adalah pembahasan rancangan PP pengelolaan aset BPJS Kesehatan dan aset BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pengelolaan aset ini menyangkut operasional BPJS dan investasi, sehingga perlu pembahasan yang dalam.

Menurut Chazali, tim perumus saat ini sedang bekerja keras mencari konsesi dari berbagai draf yang diajukan masing-masing lembaga, baik dari PT Jamsostek, PT Askes, pemerintah maupun dari DJSN agar menghasilkan titik temu.

"Usul dari pemerintah terdiri atas Kemenakertrans, Kemenkeu dan Kemenkes, lalu dari DJSN, PT Jamsostek dan PT Askes. Semuanya disatukan dan dibicarakan agar aturan yang nanti dikeluarkan tidak merugikan banyak pihak," katanya.
(E007/A011)

Pewarta: Erafzonm SAS
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013